SANGATTA – Kepastian hukum yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Dusun Sidrap langsung ditindaklanjuti dengan aksi nyata oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Bupati H. Ardiansyah Sulaiman secara resmi menginstruksikan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di dusun tersebut, yang selama ini terhambat oleh sengketa perbatasan dengan Kota Bontang.
Instruksi percepatan ini disampaikan Bupati Ardiansyah dalam momentum pidato peringatan HUT ke-26 Kabupaten Kutai Timur pada rapat paripurna ke-9 DPRD Kutim, yang dilangsungkan di ruang paripurna DPRD lalu.
Arahan ini dimaksudkan untuk mengatasi vacuum of authority yang pernah terjadi dan memastikan layanan publik segera menyapa warga.
“Saya harap Dinas PUPR, Disdukcapil, dan PDAM segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegasnya meminta komitmen dan kerja cepat dari ketiga instansi.
Bupati Ardiansyah kemudian menjabarkan dengan jelas pembagian tugas untuk masing-masing OPD.
Tugas pertama diberikan kepada PDAM, yang diinstruksikan untuk segera melakukan pekerjaan teknis pemasangan jaringan pipa air bersih guna memastikan warga Dusun Sidrap dapat mengakses air minum yang layak dan sehat.
Secara paralel, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendapatkan dua tugas penting: mempercepat penataan ulang administrasi kependudukan warga setempat dan membangun koordinasi yang efektif dengan Pemerintah Kota Bontang.
Koordinasi ini sangat vital untuk mencegah terjadinya masalah administrasi kependudukan yang rumit, seperti penerbitan KTP ganda pasca penetapan batas wilayah yang baru.
Di sektor infrastruktur fisik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan mandat untuk segera melakukan intervensi.
Dinas ini diarahkan untuk memperbaiki kondisi jalan yang ada dan membangun jembatan jika diperlukan, sehingga akses transportasi dan mobilitas warga serta barang di Dusun Sidrap dapat berlangsung dengan lancar.
Bupati juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan yang membawa kepastian.
“Kami berterima kasih kepada MK yang telah memutuskan Dusun Sidrap tetap berada di Kutai Timur. Sejak 2001 kita menghadapi permasalahan ini, dan kita tidak ingin mengulanginya lagi,” ujarnya, menegaskan bahwa konflik panjang yang telah berlangsung sejak pemekaran daerah harus menjadi pelajaran.
Sebagai penegasan akhir, Ardiansyah menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah.
Pemerintah bertekad untuk memberikan perhatian yang serius dan menyeluruh kepada masyarakat Dusun Sidrap.
“Dusun Sidrap akan kita memberikan perhatian yang serius seperti wilayah lainya,” tutupnya. (AdV)

















