BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang berperan penting dalam membantu pelaku usaha mengatasi berbagai tantangan dalam proses perizinan izin lingkungan.

Sofyansyah, Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP, menjelaskan pihaknya tidak hanya berfungsi sebagai pemeriksa dokumen, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan kelancaran proses.
“Langkah pertama dalam pengajuan izin lingkungan adalah pengisian aplikasi melalui AMDALNET, yang menentukan jenis izin yang diperlukan,” ujarnya, Senin 3 November 2025.
Selanjutnya, dokumen yang diajukan akan diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa semua persyaratan sudah dipenuhi.
Bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan prosedur ini, DPMPTSP menyediakan berbagai sumber daya dan bimbingan, termasuk konsultasi langsung dan informasi mengenai jenis izin lingkungan yang sesuai dengan usaha mereka.
“Kami berharap pelaku usaha dapat mengajukan izin lingkungan dengan benar, karena ini adalah langkah awal untuk mendapatkan izin usaha,” terangnya.
Proses yang jelas dan transparan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di Bontang mematuhi regulasi dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Sering kami (DPMPTSP -red) membatu para pelaku usaha dan itu tidak membenani mereka,” pungkasnya. (*/Ayb)

















