Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Bawaslu Terima Laporan dari PHM Terkait Dugaan Money Politic

Bawaslu Terima Laporan dari PHM Terkait Dugaan Money Politic

by Redaksi Cuitan Kaltim
November 12, 2024
in Dinamika, Hukum, Pemilu, Pilkada, Politik, Umum
0
Pengurus PHM saat diwawancarai awak media

Pengurus PHM saat diwawancarai awak media

Share on Facebook

BONTANG – Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu kota Bontang, Senin (11/11/2024), pukul 10:00 WITA.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencatut nama seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD-RI Dapil Kaltim, saat melakukan Reses di RT. 44 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara beberapa waktu lalu.

Indikasi dugaan kampanye terselubung dan dugaan pelanggaran lainnya dibungkus dengan momen Reses Anggota Dewan.

“Reses sama sekali tidak masalah, jika untuk menyerap aspirasi masyarakat, persoalannya sekarang, seolah kampanye dikemas dalam bentuk reses.” ujar Risfani yang didampingi H. Udin Mulyono Ketua DPP PHM dan beberapa pengurus PHM pada saat melayangkan laporan ke Bawaslu Kota Bontang.

Disisi lain, menurut Risfani, indikasi dugaan kampanye terselubung tersebut adalah karena reses DPD menyebut salah satu paslon saja, dan tidak menyebutkan paslon lainnya, sehingga disinyalir dapat merugikan paslon lainnya.

“Itu adalah indikasi dugaan pelanggaran pertama, dan yang kedua adalah; bagi-bagi uang didepan anak-anak dibawah umur yang tidak ada kepentingannya dengan acara reses.” Tambahnya.

Menurut Sekretaris PHM tersebut, video yang beredar itu berpotensi melegalkan money politic, karena cara bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah seorang pelaksanaan Reses kepada peserta reses yang menurut Risfani kurang beretika, sehingga menurutnya, “membagikan uang dalam reses sah-sah saja, tetapi ia menyayangkan uang tersebut dibagikan dengan cara yang kurang layak, seperti tidak menghargai masyarakat, apalagi dilakukan di depan anak-anak.” Pungkasnya.

Larangan mengenai politik uang dan kampanye melibatkan anak-anak memang telah diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, antara lain:

Larangan Politik Uang (Money Politics)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur larangan politik uang dalam Pasal 523.

Larangan Kampanye Melibatkan Anak-anak

Larangan kampanye yang melibatkan anak-anak diatur dalam beberapa ketentuan, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

Dengan demikian, politik uang dan kampanye yang melibatkan anak-anak jelas dilarang dalam UU Pemilu dan peraturan terkait, dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif. Pertanyaannya adalah, apakah hal yang dilaporkan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran?

Sampai berita ini diterbitkan, laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh pihak Bawaslu, yang beralamat di Jalan S. Parman Bontang Barat, melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Bontang, Ismail Usman, menurut Ismail, laporan tersebut akan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. (***)

Post Views: 75
Tags: BawasluDugaan PelanggaranMoney PoliticPHM
Share17Send

Related Posts

Pekan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Bontang bekerja sama dengan Kesbangpol

Bawaslu dan Kesbangpol Kompak Ajak Warga Jaga Demokrasi

by Redaksi Cuitan Kaltim
November 17, 2025
0
44

BONTANG - Pekan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Bontang bekerja sama dengan Kesbangpol mencapai puncaknya, Minggu (16/11/2025), lewat senam bersama dan jalan...

Bawaslu Bontang Gaet Generasi Muda Lewat Event “Semarak Demokrasi 2025”

Dorong Partisipasi Pemilih Muda, Bawaslu Bontang Gelar “Semarak Demokrasi 2025”

by Redaksi Cuitan Kaltim
November 6, 2025
0
43

BONTANG - Bawaslu Kota Bontang bakal gelar event meriah bertajuk ‘Semarak Demokrasi 2025’ yang akan berlangsung pertangahan November nanti. Himbauan...

PHM demo PT Samator Gas Industri soal gaji pesangon eks kariyawan

PHM Desak PT Samator Bayar Pesangon Rp150 Juta untuk Eks Karyawan, Begini Respon Pihak Perusahan

by Redaksi Cuitan Kaltim
September 24, 2025
0
89

BONTANG - Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Samator Gas Industri, Jalan Tursina Barat...

Next Post
Basri Rase saat ditemui awak media

Basri Rase Bantah Terkait Pembentukan TAP2D Indikasi Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

    PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Negara Rugi Ratusan Miliar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pemkab Kutim Klarifikasi Isu Pengadaan Ambulans Rp9 Miliar

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • DPRD Kutim Terima Tuntutan GMNI, Ini Penjelasan Jimmi

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Kolaborasi Lintas Sektor, Kutim Jaga Keamanan Pangan dan Kualitas Air Minum

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Timur.

Diduga Serobot Lahan 280 Hektare, PT AWS Dilaporkan ke ATR/BPN Kutim

Maret 8, 2026
Ilustrasi Damkar Bontang pengadaan lima senapan bius

Serangan Buaya di Bontang Meningkat, Damkar Siapkan Cara Ini

Maret 8, 2026
Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras

Polsek Tenggarong Kukar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat Mahakam 2026

Maret 8, 2026
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Komdigi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Tanggal Mulainya

Maret 8, 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang