BONTANG – Pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.
Aksi itu berlangsung Selasa (30/12/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Korban kehilangan satu unit Yamaha Mio M3.
Nomor polisi KT 6983 AB. Laporan masuk ke Polres Bontang. Tim langsung bergerak.
Petunjuk awal muncul dari media sosial. Motor dengan ciri serupa terlihat ditawarkan di grup jual beli online.
Polisi melakukan patroli siber. Jejak digital ditelusuri secara berantai. Hasilnya mengarah ke seorang pria berinisial FMS (22).
Keberadaannya terdeteksi di wilayah Marangkayu.
Pelaku akhirnya dibekuk. Penangkapan dilakukan Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Lokasinya di mess CGS, Marangkayu. Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Media sosial menjadi kunci. Dari sana kami telusuri hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya tak main-main.Pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*/Red)

















