BONTANG – Jajaran Polsek Bontang Selatan kembali mengungkap kasus dugaan narkotika.
Seorang pria berinisial YAS (38) diamankan, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Diponegoro RT 015, Kelurahan Berbas Pantai.
Dari tangan terduga, polisi menyita 10 bungkus plastik klip bening berisi sabu.
Total berat kotor barang bukti mencapai 4,67 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain.
Di antaranya handphone, alat hisap (bong), plastik klip kosong, gunting, dan korek api.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Setiap laporan kami tindak lanjuti. Penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya, Minggu 18 Januari 2025.
Dia menegaskan, terduga saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kami tidak akan berhenti. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YAS disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPjo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Ayb)

















