KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan penataan besar-besaran pada pengelolaan data daerah.
Langkah ini ditempuh dengan mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan standar metadata yang sama, agar data yang dihasilkan tidak lagi berbeda-beda antarinstansi.
Selama ini, perbedaan definisi, metode pencatatan, hingga perbedaan sumber data kerap menimbulkan kesimpangsiuran angka ketika daerah menyusun statistik resmi.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar, mengatakan standarisasi metadata menjadi kunci untuk memastikan kualitas data benar-benar dapat dipercaya dan digunakan lintas sektor.
“Kalau setiap OPD memakai standar yang sama, kita tidak lagi menghadapi data yang saling bertolak belakang. Semua informasi punya catatan jelas: dari mana berasal, bagaimana dihitung, dan untuk apa digunakan,” ujar Ronny belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa dokumen metadata akan mempermudah OPD dalam berbagi data tanpa harus mengulang proses pengumpulan dari awal.
“Ini otomatis menekan biaya dan waktu. Tidak perlu lagi ada kegiatan pengumpulan data yang sebenarnya sudah dibuat OPD lain,” tambahnya.
Diskominfo Kutim kini meminta setiap OPD menyusun peta jalan metadata sebagai langkah awal menuju integrasi Satu Data Indonesia.
Menurut Ronny, tanpa fondasi tersebut, akurasi data daerah akan sulit dijaga.
Sementara itu, Plt Kabid Statistik Diskominfo, Diar Aji Wiranata, menyebut keberhasilan harmonisasi data ini sangat bergantung pada komitmen masing-masing OPD.
“Kalau metadata sudah distandarkan, data Kutim akan lebih rapi dan mudah dikoneksikan. Ini yang membuat proses analisis jauh lebih cepat dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Diar.
Ia menambahkan bahwa penguatan metadata bukan sekadar pemenuhan aturan, tetapi kebutuhan penting agar kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti.
“Kita harap kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan semakin meningkat karena ditopang oleh data yang konsisten dan mudah diverifikasi,” pungkasnya. (ADV)

















