BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan dua pimpinan PT APPN berinisial GN dan TP ke Kejaksaan Negeri Balikpapan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pelimpahan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara pada Senin, 15 Desember 2025.
GN selaku Direktur Utama dan TP sebagai Komisaris disangkakan melanggar Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan usaha PT APPN.
Perusahaan diketahui bergerak di bidang penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) serta jasa angkutan material.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap,” ujarnya dikutip Katakaltim, Selasa, 16 Desember 2025.
DJP menjelaskan, PT APPN melakukan penyerahan TBS kepada PT HSS pada periode Februari – Maret 2019 dan Februari – September 2020.
Selain itu, perusahaan juga memberikan jasa pengangkutan batu belah dari tambang milik PT LMS pada April 2019.
Dalam periode Januari 2019 hingga Desember 2020, perusahaan menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN dari lawan transaksi.
Menurut DJP, sebelum dilakukan penindakan hukum, otoritas pajak telah menempuh upaya persuasif melalui imbauan dan konseling yang dilakukan oleh KPP Pratama Penajam.
Namun, upaya tersebut tidak direspons dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Karena tidak ada itikad untuk menyelesaikan kewajiban pajak, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” kata pejabat DJP tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, potensi kerugian pada pendapatan negara diperkirakan sedikitnya mencapai Rp452.806.401.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
DJP menambahkan, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terkait pembayaran denda,” pungkasnya. (*/Red)

















