BONTANG – Profesi fisikawan medik di Bontang kini diwajibkan mengurus izin praktik melalui DPMPTSP.
Sofyansyah Bidang Kesra Lingkungan, menyebut, izin ini diperlukan karena mereka berperan penting dalam penggunaan radiasi di rumah sakit.
“Fisikawan medik menangani alat radiologi, jadi harus terverifikasi,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.
Dia menuturkan, prosesnya mudah karena sudah berbasis sistem online.
“Semua bisa diurus tanpa datang langsung,” katanya.
Menurutnya, verifikasi dilakukan bersama tim teknis dari Dinas Kesehatan.
“Prosesnya cepat asalkan berkas lengkap,” tambahnya.
Untuk itu dia berharap tenaga kesehatan makin disiplin dalam kepemilikan izin.
“Legalitas penting untuk keamanan pasien dan operator,” tegasnya.
Dengan izin yang tertib, pelayanan medis di Bontang makin aman.
“Kami terus jaga integritas layanan publik,” pungkasnya. (*/Ayb)

















