BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh fisioterapis agar segera mengurus izin praktik.
Langkah ini penting agar kegiatan pelayanan fisioterapi tetap sah secara hukum dan dapat diawasi sesuai ketentuan.
Menurut Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling), izin praktik merupakan dasar utama dalam pengawasan tenaga kesehatan oleh pemerintah daerah.
“Fisioterapis memberikan terapi fisik secara langsung kepada pasien, sehingga wajib memiliki izin resmi sebelum membuka layanan,” jelasnya, Jumat (7/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa proses pengajuan izin kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem perizinan terpadu.
Pemohon cukup mengisi formulir, mengunggah dokumen pendukung seperti surat rekomendasi dari organisasi profesi, dan menunggu proses verifikasi dari Dinas Kesehatan.
“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Kami pastikan layanan perizinan ini gratis,” tegas Sofyansyah.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memilih tempat terapi.
“Pastikan tenaga fisioterapis yang menangani sudah memiliki izin praktik agar keamanan dan keselamatan pasien terjamin,” pesannya.
Ia menambahkan, penertiban administrasi di bidang kesehatan merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus tenaga medis.
“Dengan izin yang jelas, pelayanan kesehatan bisa berjalan profesional, aman, dan sesuai standar,” pungkasnya. (*/Ayb)

















