KUTIM – Sebanyak 102 kepala keluarga (KK) di Dusun Bukit Kayangan, RT 28, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), hingga kini belum menikmati listrik dari PLN.
Sudah lebih dari 20 tahun mereka hidup dalam kegelapan. Setiap malam, warga hanya mengandalkan lampu minyak dan genset kecil milik pribadi.
“Kami cuma ingin bisa hidup normal seperti warga lain, ada listrik di rumah,” kata seorang warga Bukit Kayangan,” katanya dikutip dari gonews.id.
Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sangatta memastikan kesiapan teknis sudah selesai.
“Dari PLN, semua sudah siap. Survei, inventaris, dan rute sudah kami petakan,” ujar Manajer PLN ULP Sangatta, Nur Salim, dikutip dari katakaltim, Rabu 5 November 2025.
Dia menegaskan pasokan daya listrik di Sangatta sangat mencukupi untuk menyuplai kawasan itu.
Namun, masalah bukan di teknis, melainkan di administrasi dan izin wilayah.
Bukit Kayangan berada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
PLN tak bisa membangun jaringan tanpa persetujuan resmi dari perusahaan dan pemerintah daerah.
“Kami masih menunggu proses koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim dan instansi terkait,” jelas Nur Salim.
Sementara itu, DPRD Kutim menilai lambannya birokrasi membuat warga terus menunggu.
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Kari Palimbong, menyebut persoalan lahan menjadi hambatan utama.
“Pemerintah tidak bisa menganggarkan kalau lahannya masih dalam konsesi tambang,” katanya.
Padahal, kebutuhan listrik sudah diajukan sejak dua dekade lalu.
Kini, 102 KK di Bukit Kayangan masih menanti kapan rumah mereka bisa terang oleh listrik negara.
“Kita berharap pemerintah secepatnya mengatasi keluhan warga,” pungkasnya. (*/Ainun)
















