BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha agar mengurus izin pameran dagang dan hiburan insidentil sebelum menggelar kegiatan.
Bidang Kesra Lingkungan, Sofyansyah Kesraling mengatakan izin ini untuk menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan sesuai aturan.
“Setiap pameran atau hiburan insidentil wajib berizin, supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Kamis 6 November 2025.
Dia menjelaskan, pengajuan izin dilakukan secara online melalui sistem perizinan daerah.
“Pemohon cukup melampirkan surat permohonan, lokasi kegiatan, dan jadwal pelaksanaan,” katanya.
Menurutnya, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Satpol PP dan Disdagkop UKMP.
“Verifikasi dilakukan lintas OPD agar aman dan tertib,” jelasnya.
Sofyansyah menegaskan, pelayanan ini gratis tanpa pungutan tambahan.
“Tidak ada biaya di luar ketentuan resmi,” bebernya.
Dia berharap semua pelaku usaha mematuhi aturan agar kegiatan berjalan lancar.
“Dengan izin resmi, kegiatan pameran bisa lebih tertib dan profesional,” tutupnya. (*/Ayb)

















