BONTANG – Menanggapi perhatian publik terkait unggahan media sosial bertagar “Sultan UMKM Bontang”, Polres Bontang memastikan penanganan perkara tetap berjalan.
Proses hukum dilakukan profesional, hati-hati, dan sesuai undang-undang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, menegaskan penyidik tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga ketepatan hukum.
“Kami pastikan setiap unsur pidana terpenuhi sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” ujarnya, Minggu 18 Januari 2026.
Pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta klarifikasi dilakukan secara berimbang sesuai ketentuan KUHAP.
Diketahui, laporan resmi perkara ini diterima pada 10 Januari 2026.
Sejak itu, penyidik telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Proses pendalaman masih terus berlangsung,” katanya.
Dia menegaskan, tahapan ini bukan bentuk kelambanan, melainkan kewajiban hukum.
“Pasti ingin hasil penanganan perkara ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Jumlah laporan korban dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara.
Mulai dari menilai pola perbuatan, menghitung kerugian, hingga menentukan pasal yang paling tepat.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi.
“Percayakan proses ini kepada kami dan tunggu informasi resmi,” pungkas Kapolres. (*/Ayb)

















