KUKAR – Polres Bontang menangani dugaan kasus tabrak lari di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 lalu.
Kasus tersebut melibatkan seorang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi kejadian secara lengkap.
Kapolres Bontang melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menyampaikan, penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurutnya, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan hak anak.
Namun, rasa keadilan bagi korban tetap menjadi perhatian.
AKP Purwo menegaskan, negara hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga masa depan generasi muda.
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara humanis dan profesional.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap terduga anak dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali.
Selain itu, turut didampingi pembimbing kemasyarakatan dan penasihat hukum.
Identitas anak dipastikan tidak dipublikasikan.
Hal tersebut dilakukan demi menjaga hak privasi serta kondisi psikologis yang bersangkutan.
Polisi juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi.
Langkah itu ditempuh apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diversi bertujuan mendorong tanggung jawab pelaku.
Sekaligus memberikan pemulihan bagi korban dan pembinaan kepada anak agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Purwo mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus tersebut.
Ia meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Setiap tahapan penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (*/Red)

















