BALIKPAPAN – Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi mendesak Kepolisian Paser dan Polda Kaltim segera membebaskan Misran Toni (MT), pejuang lingkungan hidup Muara Kate.
MT telah ditahan sejak 16 Juli 2025. “MT sudah menjalani 115 hari tahanan,” kata Tim Advokasi, dalam keterangannya, Sabtu 8 November 2025.
Pada 22 Oktober, MT sempat dikeluarkan selama delapan hari dengan status “terbantar”. Tim Advokasi menilai langkah ini tidak sah.
“Pembantaran seharusnya untuk pengobatan, bukan penyidikan. MT sehat, tapi diisolasi di rumah sakit,” tambahnya.
Selama berada di RS Atma Husada Samarinda, MT tidak diperbolehkan dijenguk keluarga. Istrinya menempuh perjalanan 10 jam dari Muara Kate, tapi ditolak.
Tim Advokasi menilai hal ini hanya memperpanjang masa tahanan.
“Ini tekanan psikologis sistematis terhadap MT,” ujarnya.
MT ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025. Penahanan dianggap cara meredam perlawanan warga terhadap aktivitas hauling batubara ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM).
“Alih-alih menindak perusahaan, aparat menahan pejuang rakyat,” ungkap Tim Advokasi.
Sejak 2023, aktivitas hauling batubara ilegal di jalan umum menelan sedikitnya tujuh korban meninggal. Pada 12 Oktober, truk batubara masih melintas di jalur Kaltim–Kalsel.
“Bisnis ilegal tetap jalan. MT dijadikan contoh untuk menakuti warga,” beber Tim Advokasi.
Tim Advokasi menuntut polisi menelusuri pelaku sebenarnya. “Jangan menahan suara rakyat yang membela lingkungan hidup,” tegas mereka.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro diminta segera membebaskan MT.
“Tangkap pelaku sesungguhnya, bukan rakyat yang memperjuangkan hak mereka,” pungkas Tim Advokasi. (*/Rilis)














