SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat arah pembangunan yang berpihak pada kelestarian lingkungan.
Salah satu kebijakan yang kembali disorot adalah kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyiapkan 20 persen lahannya sebagai kawasan konservasi.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, menegaskan aturan tersebut bukan sekadar syarat administrasi, tetapi komitmen daerah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan alam.
“Kita ingin investasi tumbuh, tapi bukan berarti lingkungan bisa diabaikan. Karena itu aturan harus kita jalankan secara konsisten,” ujarnya Senin 17 November 2025.
Dia menambahkan, pengaturan konservasi menjadi instrumen penting untuk memastikan aktivitas perkebunan tidak merusak ekosistem di sekitarnya.
“Setiap perusahaan wajib menyediakan ruang hijau yang dilindungi. Bagian itulah yang menjaga air, udara, dan satwa tetap lestari,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan benar-benar diterapkan, Pemkab Kutim memperkuat pengawasan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Kami bekerja bersama kementerian dan dinas di provinsi agar pengawasan lebih terarah. Jadi tidak ada yang bisa keluar dari ketentuan,” sambung Bupati.
Menurutnya, Kutim memiliki potensi besar dari sektor sumber daya alam, namun pengelolaannya harus dilakukan secara terukur.
“Kalau pembangunan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak, yang rugi nanti masyarakat juga. Karena itu kita arahkan supaya ekonomi dan lingkungan bisa berjalan seimbang,” bebernya.
Kebijakan 20 persen lahan konservasi ini dinilai sebagai fondasi penting untuk memastikan Kutim tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga tetap memiliki kualitas lingkungan yang baik untuk jangka panjang.
“Jadi kita lihat Kutim bukan hanya berkembang ekonomi tapi harus jaga lingkungan,” pungkasnya. (ADV)

















