BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, beberkan tarif resmi pemanfaatan videotron milik pemerintah yang kini dapat dikomersialkan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang, Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan, videotron yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah memang tidak hanya ditujukan sebagai sarana informasi, tetapi juga sebagai media promosi yang bisa dimanfaatkan.
“Videotron yang dibangun pemerintah bisa dikomersialkan. Aturannya sudah ada dalam Perda, termasuk mekanisme dan tarif pemanfaatannya,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).
Ia jelaskan, videotron yang berada di sejumlah titik strategis seperti Simpang 4 Loktuan dan Tugu Selamat Datang umumnya berukuran 3×4 meter.
Sementara videotron terbesar berada di depan kantor DPMPTSP, dengan ukuran 4×8 meter dan layar dua sisi. Perbedaan ukuran inilah yang membuat tarif sewa tidak sama.
“Untuk videotron ukuran 3×4 tarifnya Rp 250 ribu per menit. Kalau yang 4×8, tarif sewanya Rp 350 ribu per menit. Itu berlaku per sesi atau per sisi,” ujar dia.
Menurutnya, masyarakat atau pelaku usaha dapat mengajukan pemesanan secara mudah dan transparan melalui layanan yang disiapkan pemerintah.
“Kami ingin fasilitas ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan sekaligus mendorong peningkatan PAD,” tutupnya. (*/ADV)

















