SAMARINDA – Pemprov Kaltim menyiapkan sejumlah peraturan daerah (perda) baru guna memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengatakan, Perda itu menjadi pondasi.
“Perda ini akan menjadi fondasi agar terarah dan memiliki kepastian hukum,” ucapnya, Senin 3 November 2025.
Rudy menjelaskan, penyusunan perda baru ini merupakan bagian dari strategi menuju kemandirian fiskal.
“Kami ingin Kaltim punya sistem yang kuat dan mandiri dalam mengelola keuangannya tanpa terlalu bergantung pada dana pusat,” ujarnya.
Pemda juga melakukan penataan ulang mekanisme kerja di internal organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi.
“Pasti perbaiki prosedur agar lebih cepat, transparan, dan tidak tumpang tindih,” kata Rudy.
Menurutnya, efisiensi internal menjadi kunci dalam memperbesar pendapatan daerah.
“Kalau sistem di dalam sudah rapi, PAD otomatis akan meningkat karena pengelolaan jadi lebih efektif,” terangnya.
Rudy menambahkan, seluruh langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memperkuat keuangan daerah.
“Kami ingin setiap kebijakan yang diambil berdampak nyata bagi masyarakat dan membawa Kaltim menuju kemandirian fiskal yang sesungguhnya,” pungkasnya. (*/Red)

















