BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menghadirkan dua titik layanan perizinan yang dapat diakses masyarakat.
Layanan itu diantaranya, kantor DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Kawasan Gedung Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Bontang Selatan.
Langkah ini bukan sekadar memperluas jangkauan, tetapi juga menghadirkan layanan yang lebih ramah bagi semua kalangan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan, kebijakan dua lokasi pelayanan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap aksesibilitas masyarakat.
“Tidak semua orang bisa dengan mudah menjangkau MPP karena posisinya di lantai empat. Karena itu, kami tetap membuka layanan di kantor utama, lengkap dengan fasilitas ramah disabilitas,” ungkapnya, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan, seluruh jenis layanan perizinan tetap tersedia di kedua lokasi dengan standar pelayanan yang sama. Perbedaan hanya terletak pada fasilitas dan kemudahan akses.
Menurut Aspiannur, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dengan sistem dua titik layanan ini, masyarakat Bontang kini bisa mengurus izin dengan lebih fleksibel, baik di MPP yang lebih modern maupun di kantor DPMPTSP yang mudah dijangkau.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal hanya karena kendala fisik atau lokasi,” jelas Muhammad Aspiannur. (*/Asri)

















