BONTANG – DPMPTSP Bontang mempertegas kewajiban memperoleh Persetujuan Lingkungan atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
Sofyansyah Bidang Kesra Lingkungan, DPMPTSP menjelaskan, SKKL menjadi dasar bagi kegiatan berskala besar sebelum mendapat izin usaha.
“Tanpa SKKL, pembangunan bisa dihentikan karena belum memenuhi syarat lingkungan,” katanya, Kamis 6 November 2025.
Dia menyebut, dokumen ini diperoleh setelah melalui kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam proses verifikasi,” tambahnya.
Proses pelayanan dilakukan transparan melalui sistem perizinan daerah.
“Semua bisa dipantau secara real time,” ujar Sofyansyah.
Dia berharap pelaku usaha taat aturan dan melibatkan masyarakat dalam proses konsultasi publik.
“Partisipasi publik penting agar semua pihak merasa dilibatkan,” jelasnya.
Dengan layanan cepat dan akuntabel, ia yakin kualitas lingkungan tetap terjaga.
“Kami pastikan Bontang tetap hijau dan lestari,” tutupnya. (*/Ayb)

















