Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Pilkada Mahakam Ulu Dibatalkan, Ini Keterangan MK

Pilkada Mahakam Ulu Dibatalkan, Ini Keterangan MK

by Redaksi Cuitan Kaltim
Februari 24, 2025
in Mahakam Ulu, Nasional, Pilkada, Umum
0
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto Ist)

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto Ist)

Share on Facebook

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait Pilkada Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) 2024.

Dalam pengumuman tersebut, MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Owena-Stanislaus dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan pasangan tersebut menang, namun MK mendiskualifikasi.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025), membacakan keputusan perselisihan hasil Pilkada nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024.

MK membatalkan keputusan KPU Mahakam Ulu yang menetapkan pasangan Owena Mayang Shari Belawan dan Drs. Stanislaus Liah sebagai pemenang Pilkada pada 6 Desember 2024.

“Menetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan dan Drs. Stanislaus Liah) didiskualifikasi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” ujar Suhartoyo, yang juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada tersebut

Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Owena-Stanislaus dibatalkan dan KPU Mahakam Ulu diminta untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan daftar pemilih yang telah ada pada tanggal 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini juga akan melibatkan pasangan calon lain yang telah terdaftar sebelumnya, yaitu Drs. Yohanes Avun, dan Drs. Y. Juan Jenau, serta pasangan Novita Bulan, dan Artya Fathra Marthin.

Pihak MK juga menegaskan bahwa PSU Pilkada Mahakam Ulu harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan, dan hasil pemungutan suara ulang wajib diumumkan tanpa perlu melapor kepada Mahkamah.

Keputusan ini membawa angin segar bagi calon lainnya dan diharapkan dapat memastikan berlangsungnya Pilkada yang lebih adil dan transparan di Kabupaten Mahakam Ulu. (***)

Post Views: 84
Tags: DiskualifikasiMKOwena-StanislauPilkada Mahulu
Share12Send

Related Posts

Konferensi Pers Agus Haris Soal Kampung Sidrap

Soal Administrasi Kependudukan Warga Kampung Sidrap: Agus Haris Minta Kutim Tak Intimidasi Warga Sidrap Soal KTP

by Redaksi Cuitan Kaltim
Oktober 7, 2025
0
57

BONTANG - Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak memaksakan perubahan administrasi kependudukan kepada warga...

Next Post
Mayat ditemukan dengan sebagian tubuhnya ditutupi tumpukan sampah (Foto Ist)

Penemuan Mayat di Samarinda, Identitas Belum Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

    PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Negara Rugi Ratusan Miliar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pemkab Kutim Klarifikasi Isu Pengadaan Ambulans Rp9 Miliar

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • DPRD Kutim Terima Tuntutan GMNI, Ini Penjelasan Jimmi

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Kolaborasi Lintas Sektor, Kutim Jaga Keamanan Pangan dan Kualitas Air Minum

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Timur.

Diduga Serobot Lahan 280 Hektare, PT AWS Dilaporkan ke ATR/BPN Kutim

Maret 8, 2026
Ilustrasi Damkar Bontang pengadaan lima senapan bius

Serangan Buaya di Bontang Meningkat, Damkar Siapkan Cara Ini

Maret 8, 2026
Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras

Polsek Tenggarong Kukar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat Mahakam 2026

Maret 8, 2026
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Komdigi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Tanggal Mulainya

Maret 8, 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang