BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong.
Proyek tersebut berada di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Perkara itu terkait pembangunan Tahap I Tahun Anggaran 2024.
Konferensi pers digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa.
Dia didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
AKBP Musliadi mengatakan, konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik.
Polda Kaltim ingin menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim. Perkara berkaitan dengan pembangunan RS Bekokong Tahap I.
Diduga melibatkan dua pihak berinisial RS dan S. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
“Barang bukti menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” ujarnya.
AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, perkara bermula dari tahap perencanaan.
Perencanaan pembangunan dilakukan pada tahun 2023. Nilai perencanaan kawasan rumah sakit mencapai sekitar Rp145,4 miliar.
Namun, pada Tahun Anggaran 2024 hanya dialokasikan Rp48,01 miliar. Tidak ada kajian ulang yang dilakukan secara formal.
Penyesuaian perencanaan hanya dilakukan secara lisan. Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan HPS.
Dokumen tersebut juga menjadi dasar tender pekerjaan konstruksi. Dalam proses pengadaan, penyidik menemukan indikasi persekongkolan.
Indikasi itu masih terus didalami. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Ketidaksesuaian terlihat pada gambar kerja. Spesifikasi teknis juga tidak terpenuhi.
Begitu pula dengan Bill of Quantity. Progres fisik dinilai tidak sebanding dengan pembayaran.
Nilai pembayaran telah direalisasikan sebagian. Berdasarkan audit BPKP Kaltim, ditemukan potensi kerugian negara.
Nilainya mencapai Rp4.168.554.186,72, atau sekitar Rp4,16 miliar.
Polda Kaltim menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proses berjalan transparan.
“Kita gunakan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/Red)

















