KUKAR – Polisi mengungkap kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, IKN.
Pengungkapan ini dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan dipimpin Brigjen Pol Moh. Irhamni, didampingi AKBP Ade Zamrah dan AKBP Andi Purwanto.
Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar.
Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, polisi menangkap tersangka berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025.
“MH merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU. Keduanya diduga menjual batu bara ilegal dari kawasan konservasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, meski CV. WU memiliki izin usaha pertambangan hingga 2029, perusahaan itu belum memiliki RKAB.
“Perusahaan tersebut kami duga hanya menjadi kedok untuk kegiatan tambang ilegal,” tambahnya.
Menurut Brigjen Irhamni, modus yang digunakan yakni membeli batu bara dari tambang ilegal lalu menggunakan dokumen izin resmi agar seolah-olah legal.
“Mereka mencoba memanipulasi dokumen untuk menutupi sumber batu bara yang sebenarnya,” tegasnya.
Polisi menyita 214 kontainer batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan.
Selain itu, ditemukan tumpukan sekitar 6.000 ton batu bara serta berbagai dokumen pengiriman, buku catatan, dan rekening koran milik tersangka.
“Tindakan ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” kata Brigjen Irhamni.
- Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena membuat dokumen palsu dan memberikan laporan tidak benar. (*/Red)

















