BERAU – Polres Berau kembali mengungkap kasus narkotika pada Sabtu (25/10/2025) malam, lalu.
Seorang pemuda berinisial JU (19) ditangkap di Kelurahan Teluk Bayur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga.
“Anggota kami menindaklanjuti informasi aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Sabtu 1 November 2025.
Petugas kemudian menangkap JU dan melakukan penggeledahan.
“Ditemukan 11 bungkus sabu seberat 6,53 gram, plastik klip, alat takar, dan timbangan digital,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita alat isap, tas selempang, celana jeans, sepeda motor, dan ponsel.
Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah,” tegas AKP Agus Priyanto.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Red)

















