BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Informasi tersebut terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Bontang Baru.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, seorang pria berinisial AJS (24) berhasil diamankan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya 28 plastik klip berisi kristal putih. Berat brutonya sekitar 9,58 gram. Kristal tersebut diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Dua unit telepon genggam turut disita, dan sejumlah uang tunai juga diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi warga.
“Terduga telah diamankan beserta barang bukti. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan,” ujarnya, Rabu 14 Januari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut dijuncto dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Penerapan pidana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan.
“Pengembangan kasus masih dilakukan,” pungkasnya. (*/Ayb)

















