KUKAR – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
Dua orang terduga pelaku berinisial L dan RAS berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Korban, Husen Maula, kehilangan motor Yamaha Jupiter Z hitam KT 4177 CAT yang diparkir di teras rumahnya.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi melacak keberadaan pelaku dan mengamankan keduanya di wilayah Desa Pulau Pinang.
Polisi juga menyita motor milik korban beserta satu buah kunci kendaraan.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menegaskan, pengungkapan ini bentuk keseriusan polisi menekan angka curanmor di wilayahnya.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kembang Janggut. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kembang Janggut dan dijerat Pasal 477 KUHP UU No 1 Tahun 2023 juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal. (*/Red)

















