BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AS (37) di Desa Sebuntal, Selasa (13/1/2026).
Dari tangan AS, polisi menyita 1 paket sabu seberat 1,75 gram dan barang bukti lain terkait dugaan peredaran narkoba.
Kapolsek Marangkayu, AKP Muh. Rizal, bilang, pihaknya memdapatkan informasi dari warga.
“Kami tindaklanjuti laporan warga dan amankan terduga beserta barang bukti. Proses hukum tetap sesuai aturan, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung,” ungkapnya.
Warga diminta tetap waspada dan segera lapor kalau ada indikasi transaksi narkoba di sekitar lingkungan.
“Siapapun yang lihat transaksi narkoba di sekitar lingkungan., segerah lapor ke kami,” pintahnya. (*/Red)

















