Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » PT EUP Siap Menghadapi Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Mencemari Laut

PT EUP Siap Menghadapi Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Mencemari Laut

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 28, 2025
in Bontang, Dinamika, Umum
0
Manajemen PT EUP, Jayadi saat diwawancarai awak media usai RDP (Ayb)

Manajemen PT EUP, Jayadi saat diwawancarai awak media usai RDP (Ayb)

Share on Facebook

BONTANG – Setelah rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran laut akibat limbah, manajemen PT EUP menyatakan kesediaannya untuk mengakui jika terbukti mencemari laut.

Manajemen PT EUP, Jayadi, perusahaan telah melakukan pemantauan air secara real-time dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, Jayadi juga menyatakan bahwa perusahaan tidak menggunakan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing) dalam pengolahan air limbah karena tidak disarankan dalam Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan persetujuan teknis (Pertek) perusahaan.

Terhadap pertanyaan tentang kemungkinan penjara jika terbukti mencemari laut, manajemen PT EUP menyatakan kesediaannya untuk menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti bersalah.

“Kalau penjara saya sampaikan dulu bahasanya begini. Kalau diundang-undangnya itu, denda sekian miliar atau di penjara kurungan maksimal 3 tahun. Itu pilihan itu. Jadi kalau enggak mau, ya bayar,” katanya, Kamis 27 Maret 2025.

“Yang intinya siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti mencemari laut,” pungkasnya. (**/A)

Post Views: 88
Tags: Dugaan Pencemaran LingkunganIkan MatiLimbahPT EUP
Share53Send

Related Posts

Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah

FP2L Bontang Nilai Bantahan PT EUP Tak Didukung Data, Soroti Pengelolaan Limbah SBE

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 6, 2026
0
256

BONTANG - Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Bontang merespons pernyataan Humas PT Energi Unggul Persada (EUP) Jayadi, yang membantah tudingan...

Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang menyeret PT Energi Unggul Persada (EUP)

PT EUP Tegaskan Tidak Ada Pencemaran Limbah FABA di Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 4, 2026
0
201

BONTANG - Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang menyeret PT Energi Unggul Persada (EUP)...

Dugaan pencemaran lingkungan oleh dua perusahaan di Bontang Lestari

FP2L Desak Pemkot Bontang Tindak Dugaan Limbah FABA PT EUP dan GPK

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 4, 2026
0
211

BONTANG - Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar...

Next Post
Doa dan buka bersama PKB Bontang (Ayb)

Lewat Berbagi, PKB Pererat Silaturahim dan Cinta Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

    PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Negara Rugi Ratusan Miliar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pemkab Kutim Klarifikasi Isu Pengadaan Ambulans Rp9 Miliar

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • DPRD Kutim Terima Tuntutan GMNI, Ini Penjelasan Jimmi

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Kolaborasi Lintas Sektor, Kutim Jaga Keamanan Pangan dan Kualitas Air Minum

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Timur.

Diduga Serobot Lahan 280 Hektare, PT AWS Dilaporkan ke ATR/BPN Kutim

Maret 8, 2026
Ilustrasi Damkar Bontang pengadaan lima senapan bius

Serangan Buaya di Bontang Meningkat, Damkar Siapkan Cara Ini

Maret 8, 2026
Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras

Polsek Tenggarong Kukar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat Mahakam 2026

Maret 8, 2026
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Komdigi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Tanggal Mulainya

Maret 8, 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang