IKN – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mematangkan kesiapan fasilitas dasar jelang perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Nusantara.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sistem pengelolaan sampah di kawasan inti pemerintahan.
Di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) 1 telah mulai disiapkan untuk melayani kebutuhan pengelolaan limbah rumah tangga.
Fasilitas ini memiliki daya tampung hingga 74 ton sampah per hari dan mengusung konsep pengelolaan terpadu berbasis teknologi.
TPST tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir, tetapi juga mengolah sampah sejak tahap pemilahan, pengeringan, hingga proses lanjutan menggunakan teknologi termal.
Skema ini diarahkan untuk mendukung pengembangan sistem waste to energy di IKN.
Manajer Operation & Maintenance (OM) TPST 1 dari PT Bina Karya, Harun, menyampaikan fasilitas ini menjadi tonggak awal penerapan pengolahan sampah berbasis energi di kawasan ibu kota baru.
Ia menjelaskan, pengolahan sampah dilakukan melalui dua unit bangunan utama yang masing-masing menangani proses fisik dan proses termal.
Dengan desain tersebut, TPST 1 mampu mengolah sekitar 60 ton sampah setiap harinya.
“Skema ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan jangka panjang seiring bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas di Nusantara,” kata Harun, Kamis 1 Januari 2026.
Selain mendukung kebutuhan kawasan IKN, TPST 1 juga ditargetkan menjadi model pengelolaan sampah modern yang dapat direplikasi di daerah lain.
Menurut Harun, konsep waste to energy dinilai lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sementara itu, Project Officer Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan (PGKP) untuk operasional TPST 1, Alifriyanto, menyebutkan bahwa kehadiran fasilitas tersebut memberikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Dia mengatakan, pengoperasian TPST 1 turut melibatkan warga lokal sebagai tenaga kerja, sehingga memberi manfaat ekonomi langsung bagi penduduk di sekitar kawasan IKN.
“Tidak hanya soal pengelolaan lingkungan, tetapi juga bagaimana fasilitas ini bisa memberi dampak positif bagi masyarakat dan mendorong kesadaran mengelola sampah dengan lebih baik,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Otorita IKN, Direktorat PGKP bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan operasional TPST 1. Sementara PT Bina Karya ditunjuk sebagai pelaksana teknis di lapangan. (*/Red)

















