BALIKPAPAN – Peredaran narkoba di Kota Minyak masih jadi perhatian serius aparat kepolisian.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polresta Balikpapan berhasil meringkus 324 orang tersangka dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan menjelaskan, dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan 878,63 gram sabu-sabu dan 218 butir obat keras.
“Kalau ditaksir, nilai barang bukti yang kami amankan mencapai sekitar Rp1,3 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (6/11/2025).
Dia menyebut, cara para pelaku bertransaksi cukup beragam. Ada yang masih bertemu langsung antara pembeli dan penjual, tapi banyak juga yang memakai sistem tempel alias tidak saling bertemu.
“Beberapa di antaranya bahkan residivis kasus narkoba maupun tindak kejahatan lain,” tambahnya.
Polisi juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang ikut aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Tanpa dukungan mereka, upaya pemberantasan narkoba tentu tidak akan maksimal,” tuturnya. (*/Red)

















