KUKAR – Polres Kutai Kartanegara kembali membongkar peredaran narkotika skala besar.
Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,4 kilogram sabu.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar, Kamis (22/1).
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar memimpin langsung kegiatan tersebut.
Ia didampingi Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra dan Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama diungkap pada Minggu (11/1) sekitar pukul 15.30 WITA.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju, Tenggarong Seberang.
Berdasarkan laporan warga, polisi mengamankan pria berinisial F (36).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 bungkus sabu seberat 101,31 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap, plastik klip, handphone, dompet, pakaian, serta 1 unit motor Yamaha NMAX.
Tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada A, atas perintah T.
Keduanya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus kedua diungkap pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang.
Polisi mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 263,62 gram.
Turut diamankan uang tunai Rp5 juta, handphone, dan sepeda motor.
Pengembangan kasus berlanjut ke Kecamatan Sambutan, Samarinda, sekitar pukul 20.30 WITA.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka G (35) di rumahnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita 16 bungkus sabu seberat 1.081,38 gram.
“Pasti terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (*/Red)

















