BONTANG – Polres Bontang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hanya dalam waktu 31 jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa curanmor terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Lokasi kejadian berada di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tim menelusuri jejak digital yang mengarah pada unggahan penjualan motor curian.
Motor tersebut diketahui Honda NF 100 SLD tahun 2007.
Kendaraan itu diduga kuat hasil tindak pidana curanmor. Hasil penyelidikan mengarah pada terduga R (29).
Pelaku diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bontang – Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Pengembangan kasus berlanjut, dan polisi kembali mengamankan terduga SBE alias C (34).
Terduga kedua diamankan di Jalan Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan.
Ia diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menegaskan komitmen kepolisian.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Kami bergerak cepat dan profesional. Penyelidikan dilakukan di lapangan dan siber hingga pelaku diamankan,” katanya. (*/Ayb)

















