BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kini tak hanya memanfaatkan videotron sebagai sarana penyebaran informasi publik, tetapi juga menjadikannya potensi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dua videotron baru yang berdiri di simpang empat Kelurahan Bontang Kuala dan Loktuan akan difungsikan sebagai media promosi yang bisa digunakan masyarakat umum, termasuk pihak swasta.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Infrastruktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, mengatakan pengelolaan dua videotron tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini menjadi dasar hukum pengenaan pajak untuk reklame, termasuk videotron. Dalam aturan itu disebutkan, penggunaan videotron untuk keperluan komersial akan dikenakan biaya sewa.
“Itu videotron nanti dimanfaatkan untuk umum. Kalau pemerintah gratis, tapi untuk swasta bisa dikomersilkan karena perdanya sudah ada,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Idrus menjelaskan, tarif sewa yang berlaku untuk penayangan konten komersial mencapai Rp250 ribu per menit tayangan.
Sistem ini diharapkan mampu memberikan tambahan pendapatan bagi kas daerah tanpa mengurangi fungsi videotron sebagai sarana komunikasi publik.
“Per menit itu durasi video, jadi bisa menambah PAD kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain untuk menampilkan informasi program pemerintah, videotron tersebut dapat menjadi sarana promosi bagi pelaku usaha.
Dengan lokasi strategis di dua simpang padat lalu lintas, tayangan videotron diyakini mampu menarik perhatian masyarakat secara luas.
“Videotron ini bisa jadi media promosi modern yang mendukung ekonomi daerah,” pungkasnya. (*/Asri)

















