KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menindak peredaran narkotika.
Dalam dua hari, dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Kasus pertama diungkap pada Jumat (9/1/2026) malam. Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WITA.
Lokasinya di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Tenggarong.
Seorang pria berinisial H (35) diamankan petugas.
Ia diketahui merupakan warga Kecamatan Sebulu. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.
Warga resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba langsung bergerak.
Penyelidikan dilakukan secara tertutup. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan metode undercover buy.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
“Pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu.
Berat kotor barang haram tersebut mencapai 1,19 gram.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan alat isap sabu.
Petugas juga menyita uang tunai Rp300 ribu. Satu unit sepeda motor ikut dijadikan barang bukti.
Saat diperiksa, H mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Lokasinya di Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Petugas langsung melakukan pengembangan. Di rumah tersebut, kembali ditemukan sabu yang disimpan dalam sebuah tas.
Sementara itu, kasus kedua diungkap keesokan harinya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Lokasinya di Jalan Erlian RT 004, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial S (41).
“Pelaku merupakan warga setempat, dan masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat,” pungkasnya. (*/Red)

















