BALIKPAPAN – Persidangan kasus galian C ilegal di bekas lahan Hotel Tirta, Balikpapan, terus berlanjut.
Pada persidangan terakhir, Direktur PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) Brian Wijaya hadir sebagai saksi.
Brian menjelaskan bahwa PT CMA telah membeli lahan Hotel Tirta sejak 2004. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 7.800 meter persegi dan dibeli sebagai aset perusahaan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Pada 2022, PT CMA memutuskan untuk membongkar bangunan Hotel Tirta untuk membuat lahan tersebut lebih rapi. Brian menyebutkan bahwa ia memberikan kuasa kepada manajer, Naja, untuk mengurus pembongkaran tersebut.
Namun, Brian mengaku tidak mengetahui tentang aktivitas galian C ilegal yang terjadi di lahan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa tujuan dari pembongkaran Hotel Tirta adalah untuk menjual lahan tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu mengenai pengerukan tanah atau penggalian. Saya juga tidak tahu jika terjadi sedimentasi di sekitar lokasi galian C,” kata Brian dalam kesaksiannya, Rabu (22/1/2025).
Persidangan juga mengungkapkan bahwa surat kuasa yang diberikan kepada Naja tidak memiliki batas waktu berakhirnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan atas galian C ilegal tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada 5 Februari 2025 mendatang. (***)