BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, Rabu (18/9/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku diduga pengedar narkoba. Diantaranya dua perempuan berinisial NFH dan NS.
Kemudian berinisial An (21) warga Kelurahan Loktuan dengan barang bukti 5,56 gram dan tersangka A diringkus di rumahnya yang terletak di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berbas Pantai.
“Mereka ini melakukan transaksi sabu dengan sistem jejak,” ucapnya.
Lebih lanjut, sejumlah barang bukti dan beberapa pelaku pengedar narkoba tersebut sudah diamankan Mapolres Bontang guna untuk menindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami amankan dan pelaku untuk ditindaklanjuti lebih dalam lagi,” jelasnya.
Tersangka semuanya dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.