BONTANG -Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap 2 tersangka pencurian, pada Rabu (20/9/2024) lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto, mengatakan pihaknya menangkap inisial S (40) dan G (39), diduga melakukan tindakan pencurian pompa air.
“Tempat kejadiannya di Jalan Samarinda – Bontang KM. 44 RT. 03 Desa Badak Mekar Kecamatan, Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,5 juta. Modus keduanya melakukan pengintaian, kemudian langsung mengambil pompa dengan mengunakan gergaji.
“Modus mereka ini datang lihat pas ada celah langsung eksekusi,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk ditindaklanjuti lebih mendalam. Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian.
“Mereka dijerat pasal 363, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.