BONTANG – Dalam rangka mewujudkan Kota Sehat dan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengimbau para pelaku usaha serta masyarakat.
Hal ini ditegaskan dalam bentuk poster yang telah disebarkan melalui media yang mengatakan bahwa seluruh pelaku usaha dan masyarakat kota Bontang untuk melepas dan membersihkan reklame iklan rokok, himbauan ini berlaku mulai Senin, 23 September hingga 29 September 2024.
Sekretaris DPM-PTSP Bontang, Vinson menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bontang untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah anak.
“Kami meminta para pelaku usaha untuk mencabut dan membersihkan baliho, spanduk, reklame, hingga stiker yang berkaitan dengan iklan rokok,” ujar Vinson saat ditemui di kantor DPM PTSP.
Upaya ini menjadi penting meskipun sebelumnya pemasangan iklan rokok di sejumlah titik tertentu telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok.
Perwali tersebut memperbolehkan pemasangan reklame rokok di 14 lokasi, termasuk Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, dan beberapa titik lainnya seperti Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, Jalan Pangeran Suryanata, Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, serta Jalan Cipto Mangunkusumo.
Namun, Vinson menegaskan, saat ini DPM-PTSP menerapkan moratorium sementara terhadap izin pemasangan iklan rokok untuk mendukung Kota Layak Anak dan Kota Sehat.
“Meski ada peraturan yang memperbolehkan pemasangan reklame rokok, kami memutuskan untuk menghentikan sementara izin pemasangannya. Ini demi menjaga komitmen bersama,” jelasnya.
Selama periode moratorium, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang masih memasang iklan rokok. Jika setelah tenggat waktu yang ditentukan, yakni 29 September 2024, masih ditemukan iklan rokok yang terpasang, maka pihak DPM-PTSP akan memberikan teguran persuasif kepada pemilik reklame.
“Teguran pertama akan dilakukan secara persuasif. Kami akan mengingatkan pemilik usaha untuk segera menurunkan iklan tersebut. Jika masih tidak ada respons, kami akan melibatkan tim kota yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lebih lanjut,” tegasnya.
Tim pengawasan dari Pemkot Bontang, yang terdiri dari berbagai instansi terkait, akan siap mengambil tindakan lebih tegas jika pelaku usaha mengabaikan imbauan ini.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah kota terkait tindakan apa yang perlu diambil jika imbauan ini tidak diindahkan,” tuturnya.
Vinson juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam upaya ini. Ia menjelaskan bahwa DPM-PTSP bertugas mendampingi pelaksanaan kebijakan, sementara urusan pajak berada di bawah kewenangan Bappeda dan penegakan hukum terkait akan dilakukan oleh Satpol PP.
Lebih lanjut, monitoring dan sosialisasi terkait aturan ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Setelah 29 September, kami akan melakukan pemantauan lanjutan. Jika masih ada iklan yang terpasang, langkah tegas akan diambil sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.
Vinson berharap imbauan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama bagi anak-anak. Pihaknya akan terus gencar dalam melakukan sosialisasi dan penegakan aturan terkait larangan iklan rokok ini.