BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang tangkap penyalahguna narkoba, JA (27) pada Senin (7/9/2024).
JA adalah warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, yang diciduk di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing melalui Kasat Narkoba AKP Rihard Nixon membeberkan tersangka JA menjadi incaran polisi, usai diterima laporan transaksi sabu.
“Menindaklanjuti informasi yang dapat dipercaya. Benar saja, saat digerebek, didapati 6 bungkus sabu,” ucapnya, Selasa (8/10/2024).
Polisi juga mengamankan satu pembungkus kopi sachet dan pembungkus indomie yang digunakan menyembunyikan sabu.
Serta barang bukti lain, berupa satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dan handphone.
“JA mengakui sabu itu miliknya yang baru saja dibeli seharga Rp1.300.000 per gram dengan cara dijejak,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.