BONTANG – Satlantas Polres Bontang menggelar razia gabungan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (15/10/2024) sore.
Razia gabungan tersebut, Satlantas menjaring roda dua sebanyak 664 unit dan roda empat 17 unit. Kendaraan yang terdata mati pajak R2 sebanyak 20 unit dengan rincian yakni 13 plat Bontang dan 5 unit plat dari luar.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak yakni plat Bontang 13 unit sebesar Rp3.779.350, plat Sangatta 4 unit Rp1.148.100, dan plat Tenggarong 1 unit Rp246.000 dengan total keseluruhan 18 unit Rp5.173.450.
“Siapapun yang melanggar akan kami tertibkan,” ucapnya Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari.
Dalam penertiban razia juga lanjut dia, hasil tilang BB SIM 17, BB STNK 25 dan BB Ranmor R2 43 unit. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat agar menaati peraturan lalulintas.
“Kemana pun pergi masyarakat harus taati aturan lalulintas,” harapnya.
Diketahui, ada 7 jenis pelanggaran yang disasar, seperti pengemudi yang menggunakan ponsel selama berkendara, kedua pengemudi di bawah umur, ketiga tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman.
Keempat, mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, kelima pengemudi yang melawan arus, keenam pengendara melebihi batas maksimal, dan ketujuh pemotor menggunakan knalpot brong.