BONTANG – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan pria diduga pengedar narkoba jenis sabu, Senin (9/12/2024) kemarin.
Pria tersebut berinisial S (35), warga Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.
Hasil kerjasama Polsek Muara Badak dengan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) sabu 5,13 gram di sebuah Wisma Citra Jalan Sultan Hasanuddin RT 15, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihad Nixon L mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula saat tim unit II Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan mencurigai sebuah tempat penginapan yang diduga lokasi peredaran gelap nakotika.
“Pelaku diamankan di sebuah Wisma. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti (BB) sebanyak 13 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihad Nixon L dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Lanjut, AKP Rihad Nixon L menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggunakan sistem jejak. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut di ambil di Jembatan Mahkota, Samarinda, Kaltim dan sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Bahwa tersangka mengambil sabu tersebut, dengan cara dijejak di Jembatan Mahkota Samarida sebanyak 2 kali. Setiap pengambilan sabu, dibagi dua bungkus, yang satu bungkus dilakban hitam isinya satu bal,” terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dirinya mendapatkan dua gram sabu sebagai upah dari pekerjaannya saat mengambil dan selanjutnya menjual sabu kepada pembeli. Pengambilan sabu, diarahkan oleh seseorang inisial Z, kemudian diarahkan oleh Z untuk diberikan kepada seseorang berinisial A.
Namun, saat petugas mendatangi kediaman A dan dilakukan penggeledahan, tidak menemukan narkoba atau barang lainnya yang mencurigakan.
“Petugas membuka isi chat HP A, ternyata sudah kosong,” ucap AKP Rihad Nixon L
Selanjutnya, tersangka dan BB satu buah pipet kaca, satu korek gas, satu lembar tissu, satu alat hisap (bong), satu warna merah, uang sebanyak Rp150.000 dan satu unit handpone merek Realme warna kuning.
Kini, pelaku harus merasakan dinginnya sel penjara Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dan BB di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (***)