BONTANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha, menginformasikan penetapan kenaikan upah minimun kota (UMK).
Informasi ini setelah melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan kota (Depeko), Rabu (11/12/2024).
“Kita sudah tetapkan UMK Bontang tahun 2025, besarnya Rp230.704,99 dari sebelumnya Rp3.549.307,67,” ucapnya.
Selain UMK, hasil kesepakatan juga ditetapkan upah minimum sektoral kota (UMSK).
Hasilnya, UMSK industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau sekitar Rp Rp217.350,73 sehingga menjadi Rp3.997.363,39.
Kemudian UMSK pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen atau sebanyak Rp190.390,11 menjadi Rp4.950.142,87.
“Hasil kesepakatan bersama UMSK naik 4 persen,” bebernya.
Dengn begitu, kesepakatan tersebut bakal disampaikan kepada Wali Kota Bontang, untuk diajukan ke Gubernur Kaltim.
“Kami sampaikan ke wali kota hasil penetapan ini. Mulai berlaku 1 Januari 2025,” pungkasnya. (***)