BONTANG – Dalam upaya mendukung akselerasi Asta Cita yang digagas Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan narkotika.
Polsek Marang Kayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, oleh Unit Reskrim Polsek Marang Kayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Hamsir.
Terduga Ya (34 ), ditangkap setelah mencoba melarikan diri dari lokasi penggerebekan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,20 gram, satu sendok takar plastik, dan kotak kaleng berbentuk kotak rokok.
Terduga YA mengakui barang tersebut didapatkan dari rekannya M alias , untuk diedarkan kembali.
Kapolres Bontang melaluu Kapolsek Marang Kayu, AKP Fahrudi menerangkan “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mempercepat realisasi visi Asta Cita, yang salah satunya adalah menciptakan Indonesia bersih dari Narkoba,” ucapnya.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Marang Kayu,” tambahnya.
Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar Kapolsek.
Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika demi Indonesia yang lebih aman dan bermartabat. (***)