BONTANG – Polres Bontang mengungkapkan kasus pencurian motor yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, pada 8 Januari 2025 lalu.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan tersangka berinisial HP (39), warga Kelurahan Kanaan, merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Sudah 5 kali masuk penjara dengan kasus yang sama dan saat ini sudah kami aman dengan barang buktinya,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Dalam penjelasanya, pelaku dipenjara pada 2004 dengan hukuman 10 bulan, kemudian pada 2010 selama 14 bulan, 2012 selama 16 bulan, 2017 selama 24 bulan dan pada 2022 telah menjalani hukuman selama satu tahun 4 bulan.
“Tersangka berhasil diamankan Jalan Soekarno Hatta Gang Bandung, Kota Bontang,” ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Genio KT 3395 QJ dan 15 unit telepon genggam.
“Barang bukti yang kami sita ini bukan hanya di Bontang tapi di wilayah Kutai Timur juga,” bebernya.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman kurungan selama-lamanya 7 tahun penjara. (***)