BONTANG – Tiga pria pengedar sabu berinisial JS (37), HA (38) warga Kelurahan Tanjung Laut dan AH (41) warga Sangatta dirinkus Polres Bontang.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti narkoba sebanyak 255,95 gram sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan timnya langsung bergerak.
“Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel yang sementara mau mengedar sabu,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (13/1/2024).
Dalam penjelasanya, penangkapan pertama JS dengan barang bukti 153,10 gram yang siap menjual di arena hotel, dan selanjutnya meringkus tersangka HA dan AH dengan total barang bukti 102,85 gram sabu.
“Saat ketangkap sempat mau kabur dan membuang plastik, tetapi tim kami berhasil mengamankan,” jelasnya.
Jika ditaksirkan lanjut dia, total sabu yang disita sebesar Rp385 juta. Karena setiap gram pasaran penjual saat ini bernilai Rp1,5 juta.
“Uang tunai juga kami sita Rp1,5 juta, serta 3 ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi mereka,” ungkapnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Polisi tidak akan bosan- bosan mengejar bos besar mereka,” pungkasnya. (***)