BONTANG – Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang sudah berakhir. Hal itu ditandai dengan rapat paripurna ke-5 masa sidang 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (16/1/2025).
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Di mana Pemerintahan Daerah mengatur tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Sesuai UU Basri Rase dan Najirah sudah berakhir masa jabatanya, kemudian kami nanti diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur,,” ucapanya.
Dengan begitu nantinya kata dia, mendagri mendapatkan penetapan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang masa jabatan 2021-2025.
“Sebelumnya kami selaku pimpinan DPRD Bontang mengucapkan terimah kasih atas dedikasi walikota Basri dan wakil walikota Najirah atas kemajuan kota Bontang kedepannya,” ucapnya.
Diketahui, paripurna dihadiri 22 jajaran anggota dewan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, tokoh masyarakat dan pihak perusahaan.
Namun, Basri Rase dan Najirah tidak menghadiri rapat paripurna tersebut, lantaran sedang melakukan dinas di luar kota, sehingga Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha mewakili keduanya. (***)