BONTANG – Tersangka berinisial S (31) warga Bontang Kuala (BK) diamankan Polres Bontang.
Ia diamankan karena menangkap ikan dengan cara mengebom.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, tersangka ditangkap pada kamis 16 Januari tahun 2025 di perairan Pulau Badak- badak.
“Tersangka kami sudah amankan dan sejumlah barang buktinya,” katanya saat konferensi pers Jumaat (17/1/2025).
Menurutnya, penangkapan itu saat Sat Polairud melakukan patroli rutin dan terlihat tersangka mencurigakan yang sedang melancarkan aksinya dengan bom ikan.
Tersangka sempat melarikan diri. Kemudian aksi kejar-kejaran pun tidak dapat terhidarkan. Aksi pelarian teraangka pun berhasil digagalkan.
“Tim kami sementara pantau, terlihat ada 2 orang di kapal mencurikan, langsung kita kejar dan diamankan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang mereka diamankan yakni pakaian menyelam, 1 kompresor, 50 meter selang, 7 kilogram bahan peledak.
16 botol kosong untuk dipakai merakit bahan peledak. 2 ons bubuk hitam, 13 sumbu untuk meledakkan bahan tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.”Penjara maksimal semur hidup,” tutupnya. (***)