BONTANG – Sejumlah jalan di Kota Bontang ramai dengan reklame. Namun, ternyata tak semuanya mengantongi ijin.
Untuk itu, Satpol PP Bontang melakukan patroli dan mencopot rekmale tersebut, (16/1/2025).
Kepala Satpol PP, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya melakukan patroli rutin untuk penertiban reklame.
Sasarannya reklame yang tidak berizin, sudah habis masa izinnya, dan dipasang di tempat terlarang. “Yang habis masa izinnya langsung kami tertibkan,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 29 objek pajak reklame yaitu semua pajak penyelenggaraan reklame, dan Pasal 30 ayat 2.
Reklame yang telah dibongkar oleh tim patroli berjumlah 2 lembar. Pertama di Jalan Jauanda, Keluarahan Tanjung Laut Indah yang masa izinnya sudah habis dan Jalan Cipto Mangunkusumo.
“Hasil pembongkaran reklame langsung diserahkan kepada pihak Bapenda,” tegasnya.
Diketahui, penertiban pelanggaran Peraturan Daerah, tindakan non yustisi dan kegiatan penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, dilanjutkan dengan patroli di wilayah Kota Bontang. (***)