BONTANG – Polres Bontang berhasil menangkap dua bandar besar sabu di wilayah Muara Badak, dengan barang bukti yang digagalkan peredarannya mencapai Rp763 juta.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, kedua tersangka berinisial YP (21) dan OCW (19) ditangkap di depan swalayan di Jalan Kapitan, Toko Lima Desa Muara Badak Ilir.
“Kami sudah amankan dua pelaku berserta barang buktinya,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (22/1/2025).
Polisi mengamankan 1 bal barang bukti sabu yang merupakan hasil transaksi kedua tersangka. Atas perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.
Kapolres Bontang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penyebaran penyebaran virus di wilayah hukum Polres Bontang dan menghimbau para bandar, pengedar serta pengecer untuk segera bertaubat sebelum tertangkap.
“Polres Bontang berkomitmen untuk memberantas narkoba,” tegasnya. (***)