BONTANG – Jumlah kasus perceraian di Kota Bontang pada tahun 2024 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bontang, terdapat 359 perkara perceraian pada tahun 2024, menurun dari 457 perkara pada tahun 2023.
“Penurunan ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga semakin meningkat,” kata Kepala PA Bontang, Hasanuddin, Kamis (23/1/2025).
Namun, di balik penurunan kasus perceraian, masih terdapat masalah yang perlu diperhatikan, yaitu hak anak. Data menunjukkan bahwa terdapat dua perkara penguasaan anak yang terkait dengan kasus perceraian.
“Perceraian dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan mental anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mempertimbangkan kepentingan anak-anak mereka dalam menghadapi konflik rumah tangga,” tambah Hasanuddin. (***)