BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang bekerja sama dengan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Muara Badak.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 4 terduga dan menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 10,36 gram. Penangkapan terduga dilakukan di Desa Suka Damai, Jl. Poros Samarinda – Bontang KM.53, pada Rabu (22/01/2025) lalu.
Menurut Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas di sebuah rumah di Desa Suka Damai yang terindikasi sebagai tempat transaksi narkoba.
“Polres Bontang tidak akan berhenti melakukan upaya-upaya untuk pemberantasan narkoba,” kata Iptu Danang kepada media ini, Minggu (26/1/2025).
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan informasi secara akurat kepada Polri, segala aktivitas yang terjadi di lingkungan masyarakat akan termonitor dan diawasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti pipet kaca, sendok penakar, timbangan digital, uang tunai senilai Rp700.000, 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih, dan beberapa unit handphone.
“Kami sudah amankan 4 pelaku yakni H (49), A (25), AT (38) dan A (53) serta barang bukti mereka,” ucapnya.
Ke empat tersangkat dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara kami dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya (***)